PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, sehingga aman untuk dikonsumsi. Bersamaan dengan perkembangan masyarakat, maka tuntutan dan persyaratan keamanan pangan akan semakin ketat. Tantangan ini akan semakin besar jika dikaitkan dengan kebutuhan memenangi persaingan perdagangan internasional.
Teknik pengolahan paling populer yang digunakan untuk proses sterilisasi komersial ini adalah proses panas (thermal process). Salah satu pedoman dan peraturan sangat lengkap tentang proses panas (thermal process) ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh US-FDA (Code of Federal Regulation/CFR) yang terdiri dari 3 bagian yaitu; (1) Part 110: Current Good Manufacturing Practice in Manufacturing, Packing, or Holding Human Food, (2) Part 113: Thermally Processed Low acid food Packaged in Hermetically Sealed Containers, dan (3) Part 114: Acidified foods.
Di Indonesia, hal ini diatur pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Republik Indonesia, Nomor 24 Tahun 2016, tentang Persyaratan Pangan Steril Komersial. Pada pelatihan proses termal ini, diskusi akan dilakukan dengan mengacu pada persyaratan dan pedoman tersebut diatas. Di akhir pelatihan, akan dilakukan gap analysis, yaitu diskusi tentang “gap” antara praktek di pabrik dan terori yang ada (code of practices).
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Proses Thermal untuk Industri Pangan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: