PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
11 - 13 Maret 2025 | - | - |
04 - 06 Maret 2025 | - | - |
25 - 27 Februari 2025 | - | - |
18 - 20 Februari 2025 | - | - |
11 - 13 Februari 2025 | - | - |
04 - 06 Februari 2025 | - | - |
21 - 23 Januari 2025 | - | - |
14 - 16 Januari 2025 | - | - |
07 - 09 Januari 2025 | - | - |
16 - 18 Desember 2024 | - | - |
10 - 12 Desember 2024 | - | - |
04 - 06 Desember 2024 | - | - |
27 - 29 November 2024 | - | - |
20 - 22 November 2024 | - | - |
IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) merupakan suatu perangkat yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. IPAL juga berkaitan dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan. IPAL telah diatur dalam Permen LH No.5 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan Sertifikasi Profesi Operator/Staf dan Manajer Pengelola Limbah Cair, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sertifikasi personil perusahaan di Bidang Pengelolaan Limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan. Unit Kompetensi ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) untuk profesi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) atau setara dan disesuaikan dengan silabus yang dikeluarkan oleh Pusdiklat Kementian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi.
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah |
2. | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah |
3. | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah |
4. | E.370000.004.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
5. | E.370000.005.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
6. | E.370000.006.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
7. | E.370000.007.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah |
8. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah |
Catatan :
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Pembinaan dan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) by BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: