E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP

November 29, 2024

E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP

Jadwal Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP

TanggalTempatKota
10 - 12 Desember 2024--
03 - 05 Desember 2024--
27 - 29 November 2024--
20 - 22 November 2024--
19 - 21 November 2024--
13 - 15 November 2024--
06 - 08 November 2024--
29 - 31 Oktober 2024--
22 - 24 Oktober 2024--
15 - 17 Oktober 2024--
08 - 10 Oktober 2024--
01 - 03 Oktober 2024--
24 - 26 September 2024--
17 - 19 September 2024--
10 - 12 September 2024--

Pendahuluan

Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya. Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:

  • Untuk sumber emisi dari aktivitas pembakaran dilakukan dengan kontrol pembakaran dan berupaya mencapai pembakaran sempurna
  • Untuk sumber emisi dari aktivitas non pembakaran dilakukan dengan memasang alat pengendali pencemaran udara

Sebaliknya pencemaran yang timbul oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana atau perdata seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan Sertifikasi Profesi Manajer Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh Negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Materi pelatihan ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat.

Outline Materi

  1. Pengetahuan dasar pengelolaan kualitas udara, mekanisme terjadinya pencemaran udara, dan dampak pencemaran udara
  2. Peralatan pengendali pencemaran udara
  3. Penilaian potensi/ parameter pencemaran udara
  4. Perencanaan pemantauan udara ambien dan emisi cerobong
  5. Pelaksanaan pemantauan, pelaporan dan evaluasi
  6. Pengetahuan tentang jenis bahan bakar dan karakteristiknya, serta pengendalian proses dan teknologi pembakaran
  7. Teknologi pengendalian emisi udara
  8. Inspeksi instalasi pengendalian pencemaran udara
  9. Prosedur kondisi abnormal dan prosedur tanggap darurat
  10. Pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
  11. Uji Kompetensi

Unit Komptensi

NO KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 E.390000.008.01 Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi
2 E.390000.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengendali Pencemaran Udara
3 E.390000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
4 E.390000.012.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi
5 E.390000.013.01 Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi

Persyaratan Peserta

Persyaratan pendidikan:

  • D3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara
  • D3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara
  • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara
  • Telah menyelesaikan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi

Persyaratan lain:

  • Surat Keterangan Kerja atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan
  • Fotocopy Ijasah terakhir
  • Fotocopy KTP
  • Pasphoto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
  • CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
  • Surat Keterangan Kesehatan

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!