Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
11 - 13 Desember 2023 | - | Yogyakarta |
04 - 06 Desember 2023 | - | Yogyakarta |
20 - 22 November 2023 | - | Yogyakarta |
06 - 08 November 2023 | - | Yogyakarta |
23 - 25 Oktober 2023 | - | Yogyakarta |
10 - 13 Oktober 2023 | Hotel Santika Pandegiling | Surabaya |
10 - 12 Oktober 2023 | Hotel Santika Pandegiling | Surabaya |
09 - 11 Oktober 2023 | - | Yogyakarta |
19 - 21 September 2023 | Hotel Santika Pandegiling | Surabaya |
18 - 20 September 2023 | - | Yogyakarta |
12 - 14 September 2023 | Hotel Swiss Bellin Tunjungan | Surabaya |
05 - 07 September 2023 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
04 - 06 September 2023 | - | Yogyakarta |
22 - 24 Agustus 2023 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
21 - 23 Agustus 2023 | - | Yogyakarta |
07 - 09 Agustus 2023 | - | Yogyakarta |
02 - 04 Agustus 2023 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
26 - 28 Juli 2023 | Neo Hotel | Yogyakarta |
11 - 13 Juli 2023 | Hotel Asyana Kemayoran | Jakarta |
10 - 12 Juli 2023 | - | Yogyakarta |
Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) maupun karena kelalaian pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan property/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No.PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi: “Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung di bidang ketenagakerjaan”, dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki Petugas P3K (First Aider) yang siap dan mampu melakukan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik. Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
Hari ke-1
Hari ke-2
Hari ke-3
Untuk keperluan pembuatan sertifikat KEMNAKER, peserta membawa :
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Sertifikat dari KEMNAKER-RI
Lunch (1x)
Coffee Break (2x)
Souvenir
Pick Up Participant (Khusus Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Petugas P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) KEMNAKER RI, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: