E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
May 12, 2026
Jadwal Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
| Tanggal | Tempat | Kota | | 19 - 21 Mei 2026 | - | - |
| 05 - 07 Mei 2026 | - | - |
| 28 - 30 April 2026 | - | - |
| 21 - 23 April 2026 | - | - |
| 14 - 16 April 2026 | - | - |
| 07 - 09 April 2026 | - | - |
| 03 - 05 Maret 2026 | - | - |
| 24 - 26 Februari 2026 | - | - |
E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
Latar Belakang Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
Peraturan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menimbang; bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; “bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan”
Maksud & Tujuan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
- Memahami persyaratan dan implementasi terkait dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Memahami dampak buruk air limbah terhadap lingkungan
- Memahami pentingnya pengelolaan air limbah
- Mampu menanggulangi pencemaran air limbah
- Mampu mengimplementasikan proses pengelolaan air limbah yang tepat
- Memenuhi persyaratan kompetensi sesuai SKKNI Operator Penanggung Jawab Pengelahan Air Limbah
Outline Materi Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
- Persyaratan dan Implementasi Terkait UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Dampak Buruk Air Limbah Terhadap Lingkungan
- Pentingnya Pengelolaan Air Limbah
- Penanggulangan Pencemaran Air Limbah
- Implementasi Proses Pengelolaan dan Pengendalian Air Limbah (Proses Pengolahan Instalasi Air Limbah, Sistem Operasional IPAL, Evaluasi Kinerja IPAL, Rencana Operasional IPAL, Pelaporan Kinerja IPAL)
- Teknik dan Implementasi K3 dalam Pengolahan Limbah Air
- Pemenuhan Persyaratan Kompentensi Operator Penanggung Jawab Pengolahan Air Limbah Berdasarkan SKKNI
- Tips dan trik lulus sertifikasi BNSP untuk penanggung jawab operasional pengolahan air limbah
Ujian Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
- Mengoprasikan instalasi pengolahan air limbah
- Menilai tingkat pencemaran air limbah
- Melakukan perawatan instalasi pengolahan air limbah
- Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah
- Melakukan tindakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah
Unit kompetensi Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
| No. |
Kode Unit |
Unit Kompetensi |
| 1 |
E.370000.007.01 |
Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 2 |
E.370000.008.01 |
Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
| 3 |
E.370000.009.01 |
Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
| 4 |
E.370000.012.01 |
Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
| 5 |
E.370000.013.01 |
Melakuan Tindakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Persyaratan Peserta Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) – BNSP
Persyaratan Pendidikan
- D3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan;
- D3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
- Persyaratan pengalaman kerja :
- Untuk lulusan D3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
- Untuk lulusan D3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman di bidang operasional pengolahan air limbah paling sedikit 2 (dua) tahun, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
- Untuk lulusan SMA atau SMK telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah; Memiliki surat keterangan pernah bekerja dalam bidang operasional pengolahan air limbah pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.
Persyaratan Administrasi yang harus dibawa ketika pelatihan berlangsung:
- Fotocopy Ijasah terakhir
- Fotocopy KTP
- Pasphoto terbaru berwarna 2×3, 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
- CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
- Surat Keterangan/Laporan/Rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
- Surat Keterangan Kesehatan
- Peserta diwajibkan membawa laptop
error: Content is protected !!