PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
18 - 27 November 2024 | - | Yogyakarta |
21 - 30 Oktober 2024 | - | Yogyakarta |
23 September 2024 - 01 Oktober 2024 | - | Jakarta |
Untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Penerbitan Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Peraturan Menteri tersebut memberikan pedoman baru mengenai Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi, dan psikologi serta persyaratan kebersihan dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman. Dalam Permenaker diatur pula penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan kebersihan dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, serta tata laksana kerumahtanggaan.
Disebutkan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2018, Pengukuran dan Pengendalian Lingkungan Kerja harus dilakukan oleh Personil K3 bidang Lingkungan Kerja. Personil K3 bidang Lingkungan Kerja harus memiliki Kompetensi Ahli Hygiene Industri yang merupakan salah satu syarat untuk memperoleh lisensi K3 Ahli K3 Lingkungan Kerja.
1. Peraturan Perundang-undangan K3
2. Program Hiegine Industri: Antisipasi, Rekognisi, Evaluasi dan Pengendalian Bahaya di Tempat Kerja
3. Pengenalan Resiko Kesehatan dan Promosi Kesehatan Kerja
4. Sistem Informasi Lingkungan Kerja
5. Teknik Pengumpulan Sampel Faktor Fisika, Kimia dan Biologi, Ergonomic dan Psikologi
6. Ventilasi Industry
7. Evaluasi
Persyaratan yang perlu dikumpulkan peserta:
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Ahli Muda K3 Lingkungan Kerja Blended by KEMNAKER RI, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: