E-Learning – Sertifikasi Instruktur Terampil (TOT Level 3) By BNSP

January 24, 2025

E-Learning – Sertifikasi Instruktur Terampil (TOT Level 3) By BNSP

Jadwal Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Instruktur Terampil (TOT Level 3) By BNSP

TanggalTempatKota
03 - 06 Februari 2025--

Diskripsi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki Sertifikasi Kompetensi Trainer maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Memiliki Sertifikat Profesi BNSP Instruktur Terampil juga membuktikan jika sudah mengantongi sertifikasi BNSP kemampuan Anda sudah diakui oleh para penguji yang berkompeten. Hal tersebut tentu akan menambah nilai positif jika melamar di suatu perusahaan. Bisa dikatakan dengan memiliki Sertifikat Profesi BNSP Instruktur Terampil ini membuat kepercayaan diri dari seorang pekerja menjadi meningkat. Kepercayaan diri tersebut akan membuat hasil dari pekerjaan tenaga kerja bersertifikat menjadi lebih baik.

Instruktur

Tim Pemateri Instruktur atau Narasumber yang kami ikut libatkan terdiri dari para Akademisi, Praktisi, Consultant yang berkompeten dibidangnya dengan Metode Presentasi, Diskusi, Microteaching serta Assesment with Assesor BNSP.

Unit kompetensi kkni 3 skema okupasi instruktur terampil

No KODE UNIT UNIT KOMPETENSI SKKNI KKNI
Unit Kompetensi Inti
1 N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi standar kompetensi dan kualifikasi kerja 333/2020 003/2021
2 N.78SPS02.019.2 Merencankan penyajian materi pelatihan kerja 333/2020 003/2021
3 N.78SPS02.028.2 Melaksanakan pelatihan tatap muka (Face to face) 333/2020 003/2021
4 N.78SPS02.035.1 Menerapkan keselamatan dan Kesehatan kerja (k3) dilembaga pelatihan Kerja 333/2020 003/2021
5 N.78SPS02.061.1 Melakukan komunikasi di tempat kerja 333/2020 003/2021
6 N.78SPS02.039.2 Mengelola badan pelatihan kerja 333/2020 003/2021
7 N.78SPS02.041.2 Mengolala peralatan peatihan kerja 333/2020 003/2021
8 N.78SPS02.061.1 Memelihara fasilitas pelatihan kerja 333/2020 003/2021
9 N.78SPS02.061.1 Menilai kemajuan kompetensi peserta pelatihan secara individu 333/2020 003/2021

Persyaratan peserta

Persyaratan Dasar :

Instruktur Pemerintah

  • Pendidikan : Pendidikan Minimal Diploma 3
  • Pelatihan : Diklat Dasar Instruktur.
  • Pengalaman: 0 tahun.

Instruktur Swasta

  • Pendidikan : Minimal SLTA sederajat.
  • Pelatihan : TOT Instruktur Terampil
  • Pengalaman: Minimal 2 tahun di bidang keahlian atau Serfikat Keahlian dibidangnya.

Untuk keperluan pembuatan sertifikat maka para peserta diharuskan mengirimkan:

  1. Pass Photo berwarna
  2. Scan ijazah terakhir
  3. Scan KTP masih berlaku
  4. CV Terbaru
  5. Sertifikat-sertifikat pelatihan TOT yang pernah di ikuti
  6. Surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan bahwa yang bersangkutan ditunjuk adalah benar trainer di perusahaan tersebut
  7. Menggunakan Laptop selama pelatihan
  8. Bukti bukti kerja pendukung dan portofolio

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Instruktur Terampil (TOT Level 3) By BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

E-Learning – Sertifikasi Instruktur Terampil (TOT Level 3) By BNSP
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!