E-Learning – Sertifikasi Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 (OPLNB3) by BNSP

January 9, 2026

E-Learning – Sertifikasi Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 (OPLNB3) by BNSP

Jadwal Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Sampah Limbah Padat Non B3 (OPLNB3) by BNSP

TanggalTempatKota
27 - 29 Januari 2026--
16 - 18 Desember 2025--

Pendahuluan

Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.

Landasan Hukum

  1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  2. PermenLH Nomor 3 Tahun 2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Unit Kompetensi

No. Kode Unit Unit Kompetensi
1. E.382100.008.01 Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
2. E.382100.009.01 Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3
3. E.382100.010.01 Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3
4. E.382100.011.01 Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3
5. E.382100.012.01 Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3
6. E.381100.004.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3
7. E.381100.005.01 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3

Proses Uji Kompetensi Secara Umum

1. Proses Uji Kompetensi menggunakan metode:

  • Checklist Portfolio
  • Wawancara
  • Ujian Tertulis Subjektif

2. Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi berkisar 1 jam.

*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Asesor Kompetensi

Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi

  • D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 1 tahun Bidang Pengolahan Sampah, atau
  • D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Sampah, atau
  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun di Bidang Pengolahan Sampah dan Pelatihan bidang Pengolahan Sampah.

Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi yang Dilengkapi dengan Bukti:

1. Copy Identitas (KTP)

2. Passphoto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar

3. Bukti yang mendukung (Portofolio):

  • Copy Ijazah terakhir
  • Copy Sertifikat Pelatihan
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Jobsdesk
  • Surat Keterangan Kerja
  • Laporan Kerja

 

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!