PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 27 - 29 Januari 2026 | - | - |
| 16 - 18 Desember 2025 | - | - |
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam Tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
| 1. | E.382100.008.01 | Melaksanakan Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 2. | E.382100.009.01 | Melakukan Perawatan Peralatan Pengangkutan dan Transportasi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 3. | E.382100.010.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Insinerator Pengolahan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 4. | E.382100.011.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Sanitary Landfill Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 5. | E.382100.012.01 | Melakukan Perawatan dan Perbaikan Peralatan Kolam Pengolah Air Lindi Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 6. | E.381100.004.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
| 7. | E.381100.005.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Sampah/Limbah Padat Non-B3 |
1. Proses Uji Kompetensi menggunakan metode:
2. Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi berkisar 1 jam.
*Proses bisa berubah sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Asesor Kompetensi
Pemohon Mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi yang Dilengkapi dengan Bukti:
1. Copy Identitas (KTP)
2. Passphoto 3×4 background merah sebanyak 2 lembar
3. Bukti yang mendukung (Portofolio):