Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) Blended by KEMNAKER RI

November 4, 2024

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) Blended by KEMNAKER RI

Jadwal Pelatihan Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) Blended by KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
25 - 29 November 2024-Yogyakarta

Deskripsi

Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.

Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

Manfaat

  • Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
  • Mampu melakukan penyelamatan di ruang terbatas apabila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat.

Materi

  1. Peraturan Perundang-Undangan K3 di Ruang Terbatas
  2. Dasar-dasar K3 di Ruang Terbatas
  3. Prosedur Ijin Kerja di Ruang Terbatas (Work Permit System)
  4. Prosedur Tanggap Darurat dan Komunikasi di Ruang Terbatas
  5. P3K di Ruang Terbatas
  6. Alat Pelindung Diri (APD) di Ruang Terbatas dan Alat Bantu Pernafasan
  7. Teknik Penyelamatan
  8. Praktek
  9. Evaluasi

Persyaratan Peserta

Untuk keperluan pembuatan Sertifikat dan Surat Penunjukan, maka para peserta diharuskan menyerahkan:

  1.  Pendidikan terakhir minimal SLTA atau sederajat
  2.  Pengalaman kerja pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/tertutup
  3.  Pasphoto berwarna background warna merah
  4.  Scan/Fotocopy Ijazah terakhir
  5.  Scan/Fotocopy KTP masih berlaku
  6.  Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru
  7.  Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) Blended by KEMNAKER RI, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Penyelamat (Rescuer) Ruang Terbatas (Confined Space) Blended by KEMNAKER RI
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!