Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
14 - 16 Februari 2023 | - | - |
07 - 09 Februari 2023 | - | - |
06 - 08 Februari 2023 | - | - |
01 - 03 Februari 2023 | - | - |
31 Januari 2023 - 02 Februari 2023 | - | - |
24 - 26 Januari 2023 | - | - |
23 - 25 Januari 2023 | - | - |
17 - 19 Januari 2023 | - | - |
10 - 12 Januari 2023 | - | - |
27 - 29 Desember 2022 | - | - |
20 - 22 Desember 2022 | - | - |
13 - 15 Desember 2022 | - | - |
06 - 08 Desember 2022 | - | - |
29 November 2022 - 01 Desember 2022 | - | - |
22 - 24 November 2022 | - | - |
15 - 17 November 2022 | - | - |
08 - 10 November 2022 | - | - |
Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana maupun perdata seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.
Skema Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara pada disusun untuk menjawab kebutuhan akan tenaga tersebut yang kompeten dalam bidang pengendalian pencemaran udara. Skema ini dimaksudkan untuk membangun, memelihara dan memastikan seseorang penanggungjawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara memiliki kompetensi yang memenuhi persyaratan nasional sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) berdasarkan Kepmenaker No.187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
NO | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
Target Peserta
Persyaratan Pendidikan
Persyaratan Lain:
Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi yang dilengkapi dengan bukti:
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti E-Learning – Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) By BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: