PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
24 September 2024 - 01 Oktober 2024 | - | Bandung |
Penggunaan Elevator dan Eskalator sebagai salah satu sarana transportasi vertikal memerlukan pengawasan penerapan K3 yang ketat serta harus ditata secara matang, mulai dari masa perencanaan, pemasangan, pemakaian dan pemeliharaan. Hal ini mempunyai potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan Elevator dan Eskalator, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI terbaru yaitu No.Per.06/Men/2017 tentang persyaratan yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Elevator dan Eskalator yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Selain itu juga ditegaskan dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelaksanaan kegiatan K3 tidak hanya ditujukan pada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya. Namun, juga bagaimana dapat mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi sehingga dapat digunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dalam rangka meningkatkan keterampilan para Operator Elevator dan Eskalator dan memenuhi syarat-syarat sesuai dengan UU Keselamatan Kerja.
1. Peraturan Perundangan K3
2. Identifikasi Analisis dan Penilaian Resiko serta Pengendalian Potensi Bahaya pada Pekerjaan Pemasangan, Perakitan, Perawatan, Perbaikan, Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator
3. Pengetahuan Dasar Teknik Elevator dan Eskalator
4. Persyaratan K3 Bagian dan Komponen serta Perlengkapan Pengaman Elevator
5. Standar Teknik Pemasangan, Perakitan, Perawatan, Perbaikan, Pemeliharaan, dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator
6. Prosedur Kerja Aman pada Pemasangan, Perakitan, Pemakaian, Perawatan, Pemeliharaan dan Pengoperasian Elevator dan Eskalator
7. Pelaksanaan Pertolongan pada Kecelakaan Elevator dan Eskalator
8. Evaluasi
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini telah memiliki keahlian khusus di Bidang K3 Elevator dan Eskalator yang berasal dari KEMNAKER RI
Untuk keperluan pembuatan sertifikat dan penunjukan, maka para peserta diharuskan menyerahkan :
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi K3 Operator Elevator & Escalator (Lift) Blended by KEMNAKER RI, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: