PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pelatihan ini akan menjelaskan konsep Hubungan Industrial yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, perkembangan serikat pekerja, lembaga bipartit, dan lembaga tripartit. sebagai bukti bahwa Supervisor Hubungan Industrial yang mengikuti pelatihan telah kompeten, diberikan juga pilihan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi dari BNSP.
Guna menyiapkan SDM yang memiliki kualitas professional tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), yang merupakan lembaga independen di bawah presiden yang bertugas untuk membentuk SKKNI (Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Sertifikasi dari BNSP merupakan bukti bahwa seseorang telah kompeten di bidangnya.
Persyaratan Umum
Peserta Sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang kerja di Bidang HR.
Persyaratan Khusus
Persyaratan Pendaftaran
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M. 701001.038.01 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
2. | M. 701001.057.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standard Pengelolaan Kinerja |
3. | M. 701001.065.01 | Menyusun Prosedur Operasi Standard Remunerasi di Tingkat Organisasi |
4. | M. 701001.080.01v | Melaksanakan Pemenuhan Hak-hak Normatif Pekerja |
5. | M. 701001.008.01 | Membuat Rencana Pencarian Sumber Calon Pekerja |
6. | M. 701001.011.01 | Melakukan Proses Seleksi Calon Pekerja |
7. | M. 701001.014.01 | Melakukan Penempatan Pekerja |
8. | M. 701001.033.01 | Mengidentifikasi Kesenjangan Kompetensi |
9. | M. 701001.034.01 | Mengidentifikasi Kebutuhan Kompetensi Melalui Rekam Jejak Perkembangan Kinerja |
10. | M. 701001.037.01 | Menyusun Anggaran Program Pembelajaran dan Pengembangan |
11. | M. 701001.039.01 | Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Keseluruhan Program Pembelajaran dan Pengembangan |
12. | M. 701001.047.01 | Melakukan Evaluasi Manajemen Talenta |
13. | M. 701001.051.01 | Melakukan Pemetaan Potensi dan Kompetensi Individu |
14. | M. 701001.052.01 | Menyusun Rencana Implementasi Pengembangan Karir |
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Supervisor Hubungan Industrial by BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: