PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit. Layanan eksekutif itu bisa diakses peserta umum dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non-Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berdasarkan Permenkes tersebut, Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di Rumah Sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit. Layanan itu memberikan sarana dan prasarana di atas standar.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Layanan Eksekutif Rawat Jalan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: