PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit. Layanan eksekutif itu bisa diakses peserta umum dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non-Penerima Bantuan Iuran (PBI). Berdasarkan Permenkes tersebut, Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif adalah pemberian pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di Rumah Sakit yang diselenggarakan melalui pelayanan dokter spesialis subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di Rumah Sakit. Layanan itu memberikan sarana dan prasarana di atas standar.