PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Di awal tahun 2021, adalah awal Reformasi Perizinan Bidang Jasa Konstruksi. Reformasi ini menghilangkan Izin Usaha Jasa Konstruksi dari penerbitan yang biasanya dilakukan oleh OSS (Online Single Submission), walaupun di OSS masih bisa melakukan registrasi IUJK namun tidak bisa efektif dan divalidasi. Hal ini berdasarkan Surat Permohonan dari Ditjen Bina Konstruksi kepada Kepala BKPM tentang Permohonan Penghentian Penerbitan IUJK, serta mengacu kepada PP No.5 Tahun 2021, Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada Bagian Kesembilan Sektor Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat mulai dari pasal 80 sd 104. Dan mengacu juga pada PP No.14 Tahun 2021, Tentang Perubahan PP No.22 Tahun 2020.