PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Dari upaya penyelesaian konflik dan perselisihan Hubungan Industrial perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama pihak perusahaan dan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU ini memberi prioritas terhadap penyelesaian konflik & perselisihan Hubungan Industrial melalui lembaga bipartit dan diikuti dengan penyelesaian melalui proses mediasi atau konsiliasi atau proses penyelesaian melalui lembaga arbitrase.
Proses-proses penyelesaian ini merupakan bagian yang sangat penting yang harus dilalui sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Proses-proses di luar pengadilan ini bersifat sukarela dan dilandasi iktikad baik dari pihak-pihak yang terlibat dalam konflik serta juga merupakan upaya agar permasalahan Hubungan Industrial dapat segera diselesaikan secara mandiri dan efektif di tingkat perusahaan. Fokus dari training ini adalah penyelesaian konflik dan perselisihan Hubungan Industrial
di internal perusahaan atau luar pengadilan, sehingga diharapkan penyelesaian ini dapat tercapai secara cepat, murah, efektif dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Setelah mengikuti training ini, peserta diharapkan mampu untuk menggali lebih dalam teknik-teknik menyelesaikan perselisihan dan konflik Hubungan Industrial di internal perusahaan atau luar jalur peradilan dengan mengedepankan prinsip win-win solutions melalui kajian empiris dan teoritis sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Penyelesaian Konflik dan Perselisihan Hubungan Industrial (Industrial Relation), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: