Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

July 29, 2026

Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

Jadwal Pelatihan Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

TanggalTempatKota
20 - 28 Agustus 2026-Cepu

Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

 

LATAR BELAKANG Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

  1. Disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Pengolahan Minyak Bumi.
  2. Disusun dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di sektor industri minyak dan gas bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Operator Blending yang banyak dibutuhkan pada saat ini dan masa yang akan datang.
  3. Disusun untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh LSP.
  4. Skema sertifikasi ini diharapkan menjadi acuan pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi.
  5. Dalam rangka meningkatkan daya saing tenaga kerja di pasar kerja nasional,regional, dan internasional di sektor industri minyak dan gas bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Operator Blending.

 

RUANG LINGKUP Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

  • Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor industri minyak dan gas bumi Hulu Hilir (supporting) Bidang Operator Blending.
  • Lingkup isi skema ini meliputi seluruh unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada jabatan Petugas Operator Unit Blending.

 

TUJUAN DAN MANFAAT Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

  • Memastikan dan memelihara kompetensi kerja pada jabatan Petugas Operator Unit Blending.
  • Sebagai acuan bagi LSP PPSDM MIGAS dan Asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

 

PERSYARATAN PESERTA Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

  1. Setingkat SLTA, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi jabatan Petugas Operator Unit Blending; atau
  2. Setingkat SLTA dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun di bidang operasi blending minyak bumi dan hasil olahan; atau
  3. Minimal D1 Teknik dengan pengalaman kerja 1 (satu) tahun di bidang operasi blending minyak bumi dan hasil olahan; atau
  4. Minimal D1 Non Teknik dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun di bidang operasi blending minyak bumi dan hasil olahan.

Dokumen Persyaratan : 

  • Salinan KTP/Passport
  • Pas foto 4×6
  • Surat keterangan sehat
  • Salinan ijazah sesuai dengan pendidikan di persyaratan dasar
  • Sertifikat pelatihan
  • Surat keterangan pengalaman kerja

 

UNIT KOMPETENSI Pelatihan Dan Sertifikasi Operator Unit Blanding blended By PPSDM MIGAS

NO KODE UNIT UNIT KOMPETENSI
1 IMG PM01.001.01 Menerapkan K3LL
2 IMG PM01.002.01 Komunikasi di tempat kerja
3 IMG PM02.001.01 Mengoperasikan Peralatan Operasi Blending
4 IMG PM02.002.01 Mengukur Kuantitas Umpan dan Produk Blending
5 IMG PM03.001.01 Merawat Peralatan Blending
error: Content is protected !!