PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Aplikasi e-Bupot Online Pajak merupakan aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Adanya aplikasi ini memudahkan pengguna dalam melakukan salah satu kewajiban perpajakan. Pengguna dapat membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak elektronik tanpa perlu tanda tangan basah (menggunakan tinta). Nantinya bukti pemotongan juga akan tersimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi.
Dengan kata lain, e-Bupot ini merupakan bentuk kemajuan layanan pajak bagi masyarakat mengingat saat ini teknologi sudah semakin canggih. Aplikasi bukti pemotongan ini sudah diterapkan penggunaannya sejak Mei 2019 dan wajib pajak sudah bisa menggunakannya untuk membuat dan menerbitkan bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi ini.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan dapat:
1. Overview e-Bupot PPh 23/26
2. Syarat Menggunakan Aplikasi e-Bupot
3. Tata Cara Penerbitan e-Bupot PPh Pasal 23/26
4. Jenis Bukti Pemotongan
5. Praktek penggunaan Aplikasi E-Bupot
6. Study Case dan Diskusi
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Pelaporan Pajak PPh 23, 26 Menggunakan Aplikasi E-Bupot, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: