PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pembangunan industri jasa konstruksi di Indonesia mencapai puncaknya pada periode 1967-1996. Namun selama kurun waktu 30 tahun tersebut, kontrak-kontrak konstruksi yang dibuat tidak mengacu pada landasan hukum yang baku. Satu-satunya acuan yang ada pada waktu itu adalah syarat-syarat umum (AV 41) yang dibuat sebelum Indonesia merdeka. Baru pada Tahun 1999 keluar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Kedua peraturan ini yang harus menjadi pedoman para pelaku usaha jasa konstruksi di Indonesia. Pelatihan ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam terkait hukum kontrak konstruksi sesuai dengan peraturan tersebut.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Hukum Kontrak Konstruksi, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: