PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Hubungan Industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan Industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Dengan terciptanya Hubungan Industrial yang serasi, nyaman dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produksivitas kerja, sehinngga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditinngkatkan. Dalam Hubungan Industrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemerintah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
1. Perjanjian Kerja (PK)
2. Peraturan Perusahaan (PP)
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
5. Upah Kerja Lembur
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Hubungan Industrial, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: