PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Ketentuan perundang-undangan dalam sistem perpajakan sudah seharusnya menganut asas certainty (kepastian). Asas kepastian menjamin bahwa regulasi yang ditetapkan dapat dipahami (comprehensible), tidak menyisakan ruang keraguan tetapi sebaliknya memberikan kejelasan penuh (must be unambiguous and certain), tidak hanya bagi fiskus atau otoritas pajak tetapi juga bagi wajib pajak. Sayangnya, di Indonesia masih terdapat ruang ketidakjelasan, daerah abu-abu atau juga sering disebut dengan grey area.
Adanya grey area dalam peraturan pajak dapat memberikan celah terciptanya perbedaan dalam menerjemahkan butir, ayat, kata-kata serta aturan turunan dalam Undang-Undang Perpajakan. Hal ini bisa jadi merugikan wajib pajak ketika estimasi beban pajak yang harus dibayarkan ternyata lebih besar dari yang diperhitungkan disebabkan oleh beda pemahaman dengan otoritas pajak. Dengan memahami persoalan grey area, wajib pajak dapat terhindar dari perselisihan penafsiran serta mampu menyiapkan alternatif strategi dalam manajemen pajak di internal perusahaan.
1. Ruang Lingkup Grey Area dalam Sistem Perpajakan Indonesia
2. Grey Area di Pajak Penghasilan (PPh)
3. Grey Area di Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. Grey Area di Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
5. Study Case dan Diskusi
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Grey Area Perpajakan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: