PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Pada dasarnya setiap pemberian kredit tentunya dilakukan dengan perhitungan matang atas risiko yang mungkin ditimbulkannya. Namun jika risiko tersebut kemudian benar terjadi, penanganan atas piutang atau kredit bermasalah seharusnya dilakukan secara komprehensif dan melalui prosedur serta tata cara yang sesuai dengan jalur hukum yang ada tanpa mengurangi prinsip untuk meminimalkan kerugian finansial yang ditimbulkannya. Berbagai kesalahan dalam penanganan piutang/kredit bermasalah akan membawa dampak hukum yang merugikan bagi semua pihak, baik dari aspek finansial maupun aspek bisnis dan dalam skala luas berpotensi menimbulkan bencana finansial nasional.
Melalui Pelatihan ini, akan dibahas tuntas tentang piutang/kredit bermasalah tidak saja dari sudut teori hukum tapi juga pelaksanaan dan eksekusinya serta studi kasus. Dengan dipandu oleh instruktur yang berkompeten di bidangnya, para peserta akan memperoleh wawasan yang lebih luas dan pemahaman yang lebih baik atas risiko hukum yang timbul dari tiap pemberian kredit. Para peserta diharapkan mampu mengantisipasi dan mengurangi risiko hukum dari kredit bermasalah.
1. Perjanjian dan Perikatan dengan Jaminan dan Tanpa Jaminan
2. Alternatif Penyelesaian Hukum untuk Piutang/Kredit Bermasalah yang berasal dari
3. Prosedur dan Tata Cara Eksekusi Jaminan
4. Eksistensi Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Piutang Bermasalah
5. Studi Kasus dan Permasalahan serta Pemecahan dan Antisipasi Piutang/Kredit Bermasalah
Para peserta yang diharapkan mengikuti pelatihan ini antara lain: Direktur, Manager, Supervisor dan Staff di Divisi Hukum, Divisi Keuangan, Divisi Kredit, dan Divisi Collector.
Pre test
Presentation
Discussion
Case Study
Post test
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch (1x)
Coffee Break (2x)
Souvenir
Pick Up Participant (Khusus Yogyakarta)