PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Penggajian pada prinsipnya merupakan kebijakan perusahaan. Perusahaan harus jeli mengikuti besarnya gaji yang ada di pasaran. Secara internal perusahaan menentukan besar gaji berdasarkan atas posisi, kompetensi atau kinerja. Oleh karena itu besarnya gaji mengikuti hukum supply and demand. Seorang kandidat yang memiliki keterampilan khusus yang langka, maka boleh jadi perusahaan yang membutuhkan akan menggajinya lebih tinggi walaupun struktur dalam organisasinya sama karena karyawan ini memiliki kompetensi teknis yang spesifik dan kinerja serta kontribusinya kepada perusahaan.
Dalam sebuah perusahaan, baik yang berskala kecil, menengah atau besar, sistem pembayaran gaji menjadi elemen penting yang perlu dikelola dengan baik. Serta pemberian upah sebagai tambahan di luar gaji pokok adalah untuk memberikan motivasi dan moral kerja, meningkatkan keterlibatan karyawan dalam pencapaian target/sasaran perusahaan. Dengan sistem penggajian yang baik dan pemberian upah diluar gaji yang menarik, tujuan yang ditetapkan perusahaan akan dapat berjalan sesuai harapan. Sesuai Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 2017, skala upah dan struktur upah wajib disusun oleh perusahaan dan dilampirkan pada waktu pengesahan dan perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu setiap perusahaan wajib menyusun skala upah dan struktur upah yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.
Pelatihan ini juga membahas bagaimana membuat struktur upah dan skala, perhitungan upah, tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya secara komprehensif berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No.78 Tahun 2015 tentang Perlindungan Upah dan mengacu pada Permenaker No.1 Tahun 2017 tentang Struktur Upah dan Skala Upah yang menjadi kewajiban perusahaan.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja only)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Struktur dan Skala Upah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: