Struktur dan Skala Upah

December 21, 2023

Struktur dan Skala Upah

Jadwal Pelatihan Struktur dan Skala Upah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Deskripsi

Penggajian pada prinsipnya merupakan kebijakan perusahaan. Perusahaan harus jeli mengikuti besarnya gaji yang ada di pasaran. Secara internal perusahaan menentukan besar gaji berdasarkan atas posisi, kompetensi atau kinerja. Oleh karena itu besarnya gaji mengikuti hukum supply and demand. Seorang kandidat yang memiliki keterampilan khusus yang langka, maka boleh jadi perusahaan yang membutuhkan akan menggajinya lebih tinggi walaupun struktur dalam organisasinya sama karena karyawan ini memiliki kompetensi teknis yang spesifik dan kinerja serta kontribusinya kepada perusahaan.

Dalam sebuah perusahaan, baik yang berskala kecil, menengah atau besar, sistem pembayaran gaji menjadi elemen penting yang perlu dikelola dengan baik. Serta pemberian upah sebagai tambahan di luar gaji pokok adalah untuk memberikan motivasi dan moral kerja, meningkatkan keterlibatan karyawan dalam pencapaian target/sasaran perusahaan. Dengan sistem penggajian yang baik dan pemberian upah diluar gaji yang menarik, tujuan yang ditetapkan perusahaan akan dapat berjalan sesuai harapan. Sesuai Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 2017, skala upah dan struktur upah wajib disusun oleh perusahaan dan dilampirkan pada waktu pengesahan dan perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu setiap perusahaan wajib menyusun skala upah dan struktur upah yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.

Pelatihan ini juga membahas bagaimana membuat struktur upah dan skala, perhitungan upah, tunjangan, bonus dan fasilitas lainnya secara komprehensif berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No.78 Tahun 2015 tentang Perlindungan Upah dan mengacu pada Permenaker No.1 Tahun 2017 tentang Struktur Upah dan Skala Upah yang menjadi kewajiban perusahaan.

Manfaat

  • Memahami cara melakukan evaluasi pekerjaan dan analisa pekerjaan
  • Memahami cara menyusun struktur upah dan skala upah berdasarkan ketentuan UU No.13 Tahun 2003, PP No.78 Tahun dan Permenaker No.1 Tahun 2017 serta praktek umum yang berlaku di dalam industri
  • Memahami manajemen penggajian berdasarkan pada kinerja individu dan kelompok dalam perusahaan
  • Merencanakan sistem penggajian yang setara, adil dan layak
  • Mengimplementasikan manajemen penggajian di dalam perusahaan

Materi

  1. Menentukan Jumlah Golongan Upah Berdasarkan Interval Total Poin dan Golongan Jabatan
  2. Membuat Interval Total Poin dan Golongan Jabatan
  3. Menentukan Rentang untuk Masing-masing Golongan Jabatan
  4. Membuat Tabel Struktur Upah dan Skala Upah
  5. Menentukan Upah Tengah Terendah dan Upah Tengah Tertinggi
  6. Menghitung Seluruh Upah Tengah untuk Semua Golongan Jabatan dengan Persamaan Garis Lurus
  7. Menghitung Upah Terendah dan Upah Tertinggi untuk Semua Golongan
  8. Contoh Implementasi Penyusunan Upah dan Skala Upah untuk Perusahaan Baru
  9. Menentukan Batas Bawah dari Total Poin Terkecil dan Batas Atas dari Total Poin Terbesar
  10. Menentukan Upah Tengah Terendah dari Jabatan yang Mempunyai Poin Terkecil dan Upah Tengah Tertinggi dari Jabatan yang Mempunyai Poin Terbesar
  11. Contoh Implementasi Penyusunan Upah dan Skala Upah untuk Perusahaan yang Sudah Beroperasi
  12. Frameworks Knowledge Management
  13. Penyusunan Struktur Upah dan Skala Upah Menggunakan Poin Faktor untuk Perusahaan yang Sudah Beroperasi
  14. Analisa Jabatan
  15. Evaluasi Jabatan

Training Method

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Facilities

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Jogja only)

 

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Struktur dan Skala Upah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

Struktur dan Skala Upah
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!