PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PPh Badan adalah Pajak Penghasilan yang terhutang oleh Wajib Pajak Badan atas Penghasilan Kena Pajaknya dalam suatu tahun pajak (Ketentuan UU PPh Tahun 1984 s.t.d.t.d UU No.17 Tahun 2000). Penghasilan/Laba Kena Pajak (Taxable Income) merupakan penghasilan/laba yang dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Yaitu, penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Besarnya PPh Badan yang terutang dihitung dengan menerapkan tarif PPh menurut Pasal 17 UU PPh atas Penghasilan Kena Pajaknya. Pelatihan ini akan memberikan update beberapa info mengenai aturan terkait dengan PPh Badan, cara pengisian SPT-nya dan beberapa review peraturan tentang PPh Badan.
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist dan atau siapa saja yang ingin mengikuti pelatihan ini.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch (1x)
Coffee Break (2x)
Souvenir
Pick Up Participant (Khusus Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Kupas Tuntas PPh Badan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: