PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PPh Pasal 21/26, adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honor, upah, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan dan kegiatan. Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) adalah orang pribadi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Setiap organisasi wajib melakukan pemotongan PPh pasal 21/26 atas pembayaran terhadap pegawai tetap maupun bukan pegawai tetap. Oleh karena itu, perlu kecakapan dalam melaksanakannya. Agar organinsasi bisa menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik, perlu pekerja yang terampil dalam hal perpajakan. Salah satunya dengan mengikuti training pajak penghasilan.
Training pajak penghasilan PPh Pasal 21/26 & WP-OP ini memperkenalkan regulasi terkini dari PPh Pasal 21/26 & PPh WP-OP. Dalam pelatihan pajak ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan pajak terkait PPH Pasal 21/26 & WP-OP.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch (1x)
Coffee Break (2x)
Souvenir
Pick Up Participants (Khusus Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Income Tax PPH Pasal 21/26 dan Wajib Pajak Orang Pribadi, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: