PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
02 - 06 Desember 2024 | - | Jakarta |
05 - 11 November 2024 | - | Yogyakarta |
28 Oktober 2024 - 01 November 2024 | - | Jakarta |
23 - 27 September 2024 | - | Yogyakarta |
Pengoperasian Mesin Perkakas dan Produksi mengandung potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. sehingga untuk menjamin tidak terjadinya potensi bahaya tersebut pengoperasian Mesin Perkakas dan Produksi harus ditangani oleh personil K3 yang kompeten atau telah mengikuti training k3 Operator Mesin Perkakas dan Produksi.Sesuai Permenaker 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi, pada pasal 38 dijelaskan bahwa yang termasuk dalam mesin Perkakasdan Produksi meliputi mesin-mesin konvensional dan berbasis komputer kontrol numerik (CNC) antara lain mesin asah, mesin poles dan pelicin, mesin tuang dan cetak, mesin tempa dan pres, mesin pon, mesin penghancur, penggiling dan penumbuk (crusher machine), mesin bor, mesin frais, mesin bubut, mesin gunting/potong plat, mesin rol dan tekuk plat, mesin potong dan belah kayu, mesin ayak dan mesin pemisah, mesin penyaring pasir, mesin pintal dan mesin tenun, mesin jahit, mesin pengisi, mesin pengungkit, mesin perapat tutup, mesin pengampuh kaleng, mesin penutup botol, mesin pak dan pembungkus, serta mesin lain yang sejenis Operator Mesin Perkakas dan Produksi akan mendapatkan Lisensi sesuai klasifikasi dan
Kewenangannya, yaitu :
1. Kelompok Dasar
2. Kelompok Inti
3. Ujian
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi K3 Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas II Blended by KEMNAKER RI, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: