PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Banyak para stakeholders yang melakukan penandatangan kontrak tidak menyadari/tidak peka bahwa konsekuensi tanda tangan kontrak adalah hukum, kita dapat digugat ke pengadilan, demikian juga kesalahan dalam pembuatan kontrak yang dibuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat mengakibatkan kontrak menjadi mubazir, batal, atau bahkan dibatalkan (void/voidable). Untuk memantapkan pemahaman mengenai teknik penyusunan kontrak sesuai dengan kebutuhan dalam pengadaan barang/jasa maka Pelatihan Teknik Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa ini diadakan.