PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
12 - 14 November 2024 | - | - |
IPAL adalah suatu perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang memproses/mengolah cairan sisa produksi pabrik, sehingga cairan tersebut layak dibuang ke lingkungan. Kaitannya dengan pengelolaan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan kerusakan, pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan.
Sistem pendukung pengelolaan lingkungan tersebut harus didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) berkompeten sebagai operator pengolahan limbah. Dimana operator tersebut akan memegang peran penting dalam pengoperasian Sistem IPAL di perindustrian dan mencegah kemungkinan terjadinya kesalahan prosedur dalam mengoperasikan IPAL. Oleh karenanya, kini bagi operator IPAL wajib untuk memahami bakuan kompetensi tata keseimbangan yang menyeluruh dari pengetahuan, keterampilan, kearifan, pengalaman, dan tata laku yang perlu diketahui serta dikuasai oleh seorang Operator IPAL.
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
5 | E.370000.013.01 | Melakuan Tindakan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK Nomor P.5 Tahun 2018, skema POPAL :
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) by BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: