PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Belakangan ini banyak perusahaan memerlukan energi yang lumayan besar untuk menjalankan produksi ataupun operasional perusahaan. Konsumsi energi yang terus-menerus memberi dampak yang signifikan terhadap anggaran biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Kurangnya perhatian dan kelalaian karyawan terhadap penggunaan konsumsi energi juga menyebabkan membengkaknya tagihan listrik yang harus ditanggung perusahaan. Berbagai macam cara dilakukan manajemen suatu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dalam konsumsi energi, salah satunya dengan melakukan perencanaan pemakaian energi secara efesien dan tepat. Untuk itu diperlukan seorang Manajer Energi yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Energi.
Pelatihan dan Sertifikasi Manajer Energi mengacu pada SKKNI Manajer Energi di atur dalam Kepmenaker 80/2015 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung. Untuk setiap masing-masing jabatan Manager Energi Industri dan Manajer Energi Bangunan Gedung, terdapat 6 (enam) kompetensi yang harus dimiliki. Kompetensi yang disebutkan didalam SKKNI Manajer Energi di bawah ini menjadi kerangka penyusunan detail materi yang akan disampaikan dalam Pelatihan Manajer Energi Industri maupun Pelatihan Manajer Energi Bagunan Gedung.
Skema Sertifikasi Kompetensi Manajer Energi merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Manajer Energi di Bangunan Gedung. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan dan memelihara kompetensi Manajer Energi di Industri dan Manajer Energi di Bangunan Gedung.
Skema sertifikasi untuk dijadikan acuan di dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi, berdasarkan pada:
Ruang lingkup skema sertifikasi adalah pada Bidang Manajemen Energi untuk kualifikasi jabatan Manajer Energi di Industri dan Manajer Energi di Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut “Manajer Energi”
Manager, Supervisor, Superintenden, direktur yang ingin mempelajari tentang Manajemen Energi pada industri dan gedung
Setelah mengikuti training ini, bagi peserta yang dinyatakan lolos kualifikasi akan mendapatkan sertifikat dari lembaga pelaksana dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
– Unit Kompetensi Manajer Energi di Bangunan Gedung
No. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.749090.002.02 | Menerapkan Prinsip-prinsip Penghematan Energi di Bangunan Gedung |
2 | M.749090.003.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi |
3 | M.749090.004.02 | Merencanakan Manajemen Energi |
4 | M.749090.005.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi |
5 | M.749090.006.02 | Mengevaluasi Manajemen Energi |
6 | M.749090.007.02 | Melaksanakan Tinjauan Manajemen |
– Unit Kompetensi Manajer Energi di Industri
No. | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1 | M.749090.001.02 | Menerapkan Prinsip-prinsip Penghematan Energi di Industri |
2 | M.749090.003.02 | Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi |
3 | M.749090.004.02 | Merencanakan Manajemen Energi |
4 | M.749090.005.02 | Melaksanakan Rencana Manajemen Energi |
5 | M.749090.006.02 | Mengevaluasi Manajemen Energi |
6 | M.749090.007.02 | Melaksanakan Tinjauan Manajemen |
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sertifikasi Manajer Energi by BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: