Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama. Dan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang timbul dapat ditempuh beberapa alternatif penyelesaian yaitu, melalui negosiasi, mediasi, pengadilan dan arbitrase. Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Di Indonesia penyelesaian sengketa melalui arbitrase diatur oleh UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Masalah.
Arbitrase Internasional dan penyelesaian konflik telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi di dunia, karena dapat memberikan jaminan stabilitas kepada investor. Arbitrase Internasional dan penyelesaian konflik telah menjadi bagian penting dalam perkembangan ekonomi di dunia, karena dapat memberikan jaminan stabilitas kepada investor.
Pemahaman mengenai arbitrase menjadi suatu yang penting untuk menyelesaikan dispute pada kedua belah pihak untuk suatu bentuk kerjasama.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dan menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.
1. Pengantar Arbitrase
2. Perjanjian Arbitrase
3. Tentang Arbiter
4. Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
5. Pelaksanaan/Eksekusi Putusan Arbitrase
6. Case Study
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Arbitrase/Alternatif, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: