PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Salah satu kelaziman kehidupan masyarakat Indonesia dari masa ke masa yang menyelesaikan berbagai perselisihan dengan cara memulihkan persaudaraan dan silaturahmi. Dalam bahasa hukum modern dikenal “Win -Win Solution” dan inilah tujuan hakiki atau esensial dari Arbitrase, mediasi, atau cara lain menyelesaikan sengketa di luar proses peradilan.
Secara umum arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan di- equivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya. Arbitrase, mediasi atau cara-cara lain penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan mempunyai maksud untuk menyelesaikan sengketa bukan sekedar memutuskan perkara atau perselisihan.
Pelatihan Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dan menyelesaikan sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.
1. Pengantar Alternatif Penyelesaian Sengketa
2. Negosiasi
3. Mediasi dan Konsiliasi
4. Pengantar Arbitrase
5. Perjanjian Arbitrase
6. Tentang Arbiter
7. Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Arbitrase
8. Putusan Arbitrase dan Eksekusinya
9. Putusan Arbirase Asing
10. Pembatalan Putusan Arbitrase
11. Contoh-contoh Klausula Arbitrase
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: