Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Imbalan kerja memiliki dampak yang signifikan bagi perusahaan mengingat keterkaitannya dengan jasa yang diberikan oleh karyawan selama jangka waktu tertentu pada sebuah entitas dimana atas jasanya tersebut seorang karyawan berhak atas uang pensiun yang akan diterimanya nanti. Imbalan kerja diatur dalam PSAK 24 yang menimbulkan kewajiban baik bagi akuntan manajemen maupun akuntan publik agar mengetahui sedikit banyak mengenai aspek akuntansi imbalan kerja berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, sehingga tidak terjadi kesalahan pada saat penerapannya.
1. Pengenalan Aktuaria
2. Pengetahuan Dasar dan Pemahaman tentang PSAK 24
3. Alur Perhitungan PSAK 24
4. Sistem Pelaporan Sesuai dengan PSAK 24
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Perhitungan Aktuaria Sesuai PSAK 24, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: