PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi ini terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”. Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat memberi hasil yang seoptimal mungkin.
Di lain pihak para pekerja semakin kritis dan akses informasi semakin terbuka luas. Sehingga hubungan antara Pengusaha dan Pekerja sering terjadi perselisihan karena perbedaan kepentingan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku, memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan. Adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas penangan sumber daya insani menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat/setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan serta ketentuan petunjuk teknis dan pelaksanaan yang terkait.
Melalui paket pelatihan ini peserta diajak untuk memahami peraturan dan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, memahami solusi-solusi baru dalam Hubungan Industrial yang semakin kompleks terutama dalam Hubungan Industrial, membangun citra diri perusahaan di masyarakat lebih baik karena adanya hubungan yang harmonis antara Pengusaha dan Pekerja, hubungan dengan instansi pemerintah atau institusi terkait yang lebih harmonis.
Setelah mengikuti Pelatihan Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan peserta diharapkan memiliki pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif tentang Konsep Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan pembahasan best practice serta studi kasus.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Undang-Undang Ketenagakerjaan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: