Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Perkembangan dan perubahan yang sangat cepat yang sedang terjadi dalam Bidang Ketenagakerjaan khususnya dalam Hubungan Industrial pada era reformasi ini, terlebih akan mulai diberlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 serta telah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang Serikat Pekerja No.21 Tahun 2000 serta Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Begitu pula dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru tentang penafsiran pasal 155 ayat 2 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yang menegaskan sebelum ada keputuasan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan ke perusahaan, Jika penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Teknik dalam Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: