PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tata cara pemeriksaan diatur di dalam PerMenkeu No.17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PerMenkeu No.184/PMK.03/2015. Perubahan PerMenkeu di atas sebagai tindak lanjut dari Putusan MA Nomor 73 P/HUM/2013 yang menganulir “verifikasi”.
Pada masa pelaksanaan Pengampunan Pajak, kegiatan pemeriksaan dilakukan untuk mendorong masyarakat mengikuti Pengampunan Pajak. Setelah masa Pengampunan Pajak berakhir, pengujian kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan diprioritaskan kepada Wajib Pajak yang tidak mengikuti Program Pengampunan Pajak selama masa Pengampunan Pajak berlangsung.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak Berbasis Risiko, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: