PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Selama ini laporan bank (LBU, LBBU, LKPBU, LHBU) yang disampaikan kepada Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digunakan sebagai acuan untuk dibandingkan field–field-nya dengan laporan offline yang dikirimkan. Hal ini menimbulkan redundansi dan juga inkonsistensi pelaporan yang berujung pada pemeriksaan dan pengenaan denda. Atas hal tersebut dan dilatarbelakangi atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, muncul wacana implementasi berupa portal pelaporan terintegrasi yang akan menjadi sumber data laporan bank oleh otoritas moneter yang dinamakan dengan Antasena (BI) Apolo (OJK) dan LPS. Berdasarkan timeline, pelaporan tersebut akan diimplementasikan secara paralel pada Desember 2019 selama setahun.
Pengembangan Aplikasi Sistem Pelaporan dilakukan berdasarkan pada rencana BI dan OJK untuk mengembangkan mekanisme pelaporan dari setiap bank. Untuk Bank Umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), melakukan pelaporan ke BI melalui aplikasi BI Antasena. Sedangkan, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) melakukan pelaporan ke OJK menggunakan aplikasi Apolo. Beberapa perbaikan utama adalah hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan tambahan pelaporan untuk kebutuhan terkini yang diinginkan BI dan penghapusan beberapa informasi yang tidak lagi diperlukan serta beberapa infrastruktur pelaporan baru yang bertujuan antara lain agar:
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Penyusunan Laporan RBB Menggunakan Aplikasi Apolo Sesuai OJK, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: