PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Penyusunan Dokumen UKL-UPL sangat diperlukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup). UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
1. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Pelaporan dan Penilaian UKL-UPL
3. Prinsip Pengelolaan Lingkungan
4. Prinsip Pemantauan Lingkungan
5. Teknik Penyusunan UKL-UPL
6. Latihan Penyusunan UKL-UPL Dilengkapi dengan Analisis Data dan Presentasi Hasil Kegiatan Penyusunan
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Penyusunan Dokumen Lingkungan UKL-UPL, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: