PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Saat ini, peran Mediator menjadi sangat penting dan dibutuhkan seiring dengan makin kompleksnya sengketa yang timbul dari transaksi bisnis, hubungan kerja maupun masalah terkait lainnya. Melalui mediasi, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan lebih efektif dan efisien serta memberikan akses yang lebih besar untuk menemukan penyelesaian yang memuaskan pihak-pihak yang bersengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyebutkan bahwa kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Mediator, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: