PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Dalam menangani kepailitan perlu diperhatikan langkah-langkah dan aturan yang berlaku, sehingga dapat lebih mudah dengan konsep yang tepat untuk menghindari terjadinya harta pailit dan penyelesaiannya ketika ada masalah hutang piutang antara bank dan nasabah peminjam yang mengakibatkan kepailitan dengan pedoman peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Manajemen Penanganan Kepailitan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: