PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Sekretariat PROPER Ditjen PPKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menambahkan Life Cycle Assessment (LCA) dalam kriteria penilaian perusahaan. Penambahan kriteria ini diberlakukan setelah revisi Peraturan Menteri LH Nomor 3 Tahun 2014 tentang PROPER terbit. Penerapan penilaian daur hidup (LCA) ini bertujuan untuk mengidentifikasi, menghitung keberlanjutan penggunaan sumber daya alam, pembuangan pada lingkungan, serta mengevaluasi dan menerapkan kemungkinan perbaikan lingkungan.
Life Cycle Assessment (LCA) adalah suatu pendekatan yang digunakan untuk menganalisa dampak suatu produk lingkungan selama siklus hidup produk. Konsep Life Cycle Assessment (LCA) didasarkan pada pemikiran bahwa suatu sistem industri tidak lepas kaitannya dengan lingkungan tempat industri itu berada. Life Cycle Assessment secara umum merupakan pendekatan untuk mengukur dampak lingkungan yang diakibatkan oleh produk atau aktivitas mulai dari pengambilan bahan baku (raw material), diikuti proses produksi dan penggunaan, dan berakhir pada pengelolaan sampah atau limbah.
Life Cycle Assessment (LCA) dapat digunakan untuk membantu strategi bisnis perusahaan dalam membuat keputusan terkait peningkatan kualitas produk dan proses serta untuk mempelajari aspek lingkungan dari produk. Panduan dan prosedur dari Life Cycle Assessment (LCA) serta penerapannya merupakan bagian dari ISO 14040:2006 dan ISO 14044:2006 (yang diadop oleh BSN menjadi SNI ISO 14040:2016 dan SNI ISO 14044:2017).
Training ini merupakan program dalam rangka pengenalan Life Cycle Assessment (Introduction to Life Cycle Assessment) dan penerapannya dalam suatu studi kasus.
TUJUAN
MATERI
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Life Cycle Assessment, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: