E-Learning – Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah

February 9, 2021

E-Learning – Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah

Jadwal Pelatihan E-Learning – Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Deskripsi

Pertumbuhan pembangunan yang semakin tinggi di Indonesia, tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya di kalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan juga pribadi. Persengketaan tanah yang terjadi di Indonesia ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada. Maka dari itu, training ini akan membahas mengenai hukum pertanahan di Indonesia sehingga dapat meminimalisir persengketaan atas hak-hak tanah yang dimiliki.

Tujuan

Pelatihan Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah ini bertujuan agar peserta pelatihan mampu memahami tentang hukum pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.

Materi

1. Hukum Pertanahan di Indonesia

2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

3. Istilah Agraria dalam UUPA

4. Hak Penguasaan Tanah dalam UUPA

5. Pendaftaran Tanah

  • Pengertian Pendaftaran Tanah
  • Landasan Hukum Pendaftaran Tanah
  • Tujuan Pendaftaran Tanah

6. Pembebasan Tanah

  • Proses Pembebasan Tanah
  • Tim Pembebasan Tanah

7. Penyelesaian Persengketaan Atas Hak Tanah

  • Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
  • Solusi melalui Badan Peradilan

8. Studi Kasus dan Diskusi

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

E-Learning – Hukum Pertanahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!