PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Industri makanan dan minuman diproyeksi masih menjadi salah satu sektor andalan penopang pertumbuhan manufaktur dan ekonomi nasional pada tahun depan. Peran penting sektor strategis ini terlihat dari kontribusinya yang konsisten dan signfikan terhadap produk domestik bruto (PDB) industri non migas serta peningkatan realisasi investasi.
Industri makanan dan minuman tidak terlepas dari isu mengenai keamanan pangan itu sendiri. Untuk bisa menjadi industry makanan dan minuman yang baik, diperlukan pendekatan pencegahan secara sistematis terhadap keamanan makanan dari bahaya biologis, kimia, fisik, yang dapat menyebabkan produk jadi menjadi tidak aman. Pendekatan ini dirancang untuk mengurangi bahaya yang ditimbulkan, yang dapat membuat makanan menjadi tidak aman untuk dikonsumsi dikenal dengan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). HACCP adalah sistem manajemen di mana keamanan pangan ditangani melalui proses analisis dan pengendalian bahaya biologis, kimia dan fisik dari produksi hingga konsumsi.
Sistem HACCP dapat dikatakan pula sebagai alat pengukur atau pengendali yang memfokuskan perhatiannya pada jaminan keamanan pangan, terutama sekali untuk mengeliminasi adanya bahaya (hazard) yang berasal dari bahaya mikrobiologi (biologi), kimia dan fisika dengan cara mencegah dan mengantisipasi terlebih dahulu daripada memeriksa menginspeksi hasil akhir.
General Principles of Food Hygiene ini masih menjadi salah satu standar yang paling umum diimplementasikan di Indonesia karena didalamnya menyangkut praktek GHP dan HACCP. CXC 1-1969:2020 masih merupakan salah satu Food Safety Management System yang diakui dan revisi terakhirnya dilakukan pada tahun 2022.