PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Kebutuhan akan penilaian aset dengan menggunakan konsep Nilai Pasar Wajar (market fair value) untuk asset yang dikuasai oleh Pemerintah dan Nilai Pasar (untuk Aset Jaminan) menjadi sangat penting untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai aset suatu entitas, sehingga dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan (manajemen, investor, kreditor, dan lain-lain) dalam pengambilan keputusan.
Penilaian aset bukan suatu hal yang mudah, praktik dan teknik penilaian aset (valuation/appraisal) membutuhkan profesi lain yang ahli untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI), yaitu profesi Penilai (Appraiser) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.01/2017.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Dasar-dasar Penilaian Aset (Appraisal), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: