PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Permen ESDM No.38 Tahun 2014 merupakan peraturan yang mengatur tentang Penerapan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan). SMKP merupakan Sistem Manajemen yang menjadi bagian dari Sistem Manajemen Perusahaan dalam rangka untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan (K3 Pertambangan dan KO Pertambangan).
SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di Bidang Pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan. Hal ini diatur dalam Permen ESDM No.38 Tahun 2014 tentang Penerapan SMKP. Perusahaan pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, KK, dan PKP2B. Perusahaan jasa pertambangan yang wajib melaksanakan SMKP adalah pemegang IUJP, dan SKT.
1. Ketentuan Umum
2. Penerapan SMKP Mineral dan Batubara
3. Elemen SMKP Minerba
4. Pedoman Penerapan dan Audit SMKP Minerba
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Sanksi Administratif
7. Ketentuan Peralihan
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Awareness Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Pertambangan (SMKP), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: