PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Keselamatan Kerja sekarang ini sudah menjadi kebutuhan bagi para pengusaha untuk melindungi semua karyawannya sekaligus aset berharga lainnya dari kecelakaan. Untuk itu pemerintah berupaya untuk menekan angka kecelakaan dengan mengeluarkan Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dll.
Peraturan Presiden yang telah aktif berjalan sejak April 2012 kemarin yaitu Peraturan Presiden No.50 Tahun 2012 yang sebelumnya Permenaker 05 Tahun 1996. Peraturan ini mengatur setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 PP 50 Tahun 2012.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Awareness Sistem Manajemen K3, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: