PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Peraturan perundangan mengatur bahwa CSR dan Community Development merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan sebagaimana amanat UU No.40 Tahun 2007 Bab V Pasal 74, maka “expenses” harus dikelola manajemen, sehingga memberikan dampak positif bagi sustainability perusahaan di masa mendatang. Pola pikir inilah yang membuat CSR dan Community Development menjadi tidak sekedar Charity Program, tetapi harus menjadi “alat” marketing yang powerfull. Sebagai bagian dari kehidupan sosial, suatu perusahaan juga harus mampu melakukan aktivitas sosial agar bisa terus menjaga citra baik di mata masyarakat.
Salah satu media yang digunakan adalah dengan melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat (community development). Agar kegiatan tersebut berhasil maka dibutuhkan kemampuan dalam hal pendesainan, pemonitoran dan pengevaluasian partisipasi pada kegiatan untuk pengembangan masyarakat (community development) dengan menggunakan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat sekitar. Apabila program community development dapat berjalan dengan baik, maka dengan sendirinya citra perusahaan akan semakin baik di mata masyarakat.
Secara umum pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk menjadikan masyarakat mandiri, yaitu memiliki kemampuan untuk memilih, mempersiapkan, memutuskan dan melaksanakan sesuatu yang dianggapnya diperlukan dalam kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi perusahaan agar mengelola community development dengan baik.
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Post Test
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch (1x)
Coffee Break (2x)
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Community Development, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: