PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Dalam dunia usaha dan praktik ketenagakerjaan, pengelolaan gaji (Payroll) dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan aspek penting yang harus dikelola secara cermat dan profesional. Ketidaktepatan dalam perhitungan dan pelaporan dapat menimbulkan risiko hukum, sanksi denda, hingga mengganggu reputasi perusahaan. Salah satu kewajiban utama perusahaan adalah memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan.
Kewajiban ini memerlukan pemahaman yang baik mengenai komponen penghasilan, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta penggunaan sistem pelaporan elektronik (seperti e-Bupot atau e-SPT). Kesalahan dalam perhitungan atau pelaporan PPh 21 dapat menimbulkan sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sekaligus menyebabkan ketidakpuasan dari karyawan yang terkena dampaknya secara langsung. Selain itu, perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan juga diwajibkan untuk menghitung dan melaporkan PPh Badan setiap tahun.
Proses ini melibatkan penyesuaian antara laporan keuangan komersial dan fiskal, pemahaman atas biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan, hingga perhitungan pajak terutang berdasarkan tarif pajak terbaru sesuai dengan peraturan yang berlaku (termasuk ketentuan dalam UU HPP – Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Kesalahan dalam proses ini dapat berdampak besar secara finansial maupun legal bagi perusahaan. Di sisi lain, pengelolaan Payroll bukan hanya sekadar proses pembayaran gaji, tetapi juga mencakup pengelolaan komponen pendapatan dan potongan yang sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan perpajakan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Payroll (Penggajian)
2. PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21)
3. PPh Badan
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir