PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 06 - 08 Oktober 2026 | Ibis Style Hotel | Yogyakarta |
Seberapa sering kita mendengar atau menyaksikan kejadian-kejadian yang merugikan sebuah perusahaan baik berskala kecil maupun besar dikarenakan segala deal business, transaksi atau tindakan yang dilakukan perusahaan tidak didasari atau didukung oleh perjanjian tertulis atau yang dikenal sebagai kontrak ataupun jika ada kontrak yang mendasarinya, bukanlah merupakan sebuah kontrak yang baik dan benar yang dapat melindungi kepentingan perusahaan, sebuah kontrak yang menjamin kepastian hukum sehingga menghindari atau setidaknya meminimalisir munculnya konflik antara para pihak.
Ketidakberadaan kontrak yang baik dan benar tersebut juga acapkali disebabkan oleh perusahaan sendiri yang mengabaikan adanya kontrak atau kalaupun ada, kontrak tidak cukup memadai untuk melindungi kepentingan-kepentingan perusahaan dikarenakan tidak cukup handalnya pihak di dalam perusahaan dalam memahami dan merancang kontrak.