PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Cyber Crime sepertinya semakin merajalela dalam kehidupan dan mengancam dunia industri khususnya industri perbankan. Dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalahgunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya.
Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau dalam adagium lain istilah ini dapat dikenal “tiada pidana tanpa kesalahan”. Jika dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktian dalam Cyber Crime.
Sistem atau teori pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara legalitas dalam praktik tidak dapat mengakomodir dan diterapkan secara formiel sebagai landasan yuridis manakala alat-alat bukti yang dipergunakan untuk melakukan suatu Cyber Crime dengan menggunakan media teknologi canggih (dunia maya). Hal demikian dapat kita ketahui apabila bentuk kejahatan yang ada dilakukan dengan cara-cara yang sulit diidentifikasikan pembuktiannya.
Melihat kenyataan demikian maka sistem pembuktian secara formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, patut dilakukan perubahan dengan cara memperluas pembatasan substansi (formiel dan materiel) mengenai alat bukti.
1. Pengertian dan Lingkup Cyber Crime Industri Perbankan
2. Peluang dan Dampak Kejahatan Dunia Maya dalam Perbankan
3. Jenis dan Bentuk Cyber Crime Berdasarkan Motif
4. Kebijakan Perbankan dalam Pencegahan Cyber Crime
5. Internal Control dan System Kendali yang Prima
6. Konsep Hukum dan Dimensi Cyber Crime dalam Hukum Pidana
7. Pembuktian dalam Hukum Pidana
8. Penerapan Pembuktian dalam Kasus Cyber Crime
9. Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime
10. SKIMMING: Kejahatan Lama di Perbankan yang Belum Terselesaikan
11. Diskusi dan Case study
Para eksekutif, manajer dan staf IT, business owner, divisi manajemen risiko, legal staf, corporate lawyer konsultan hukum dan siapa saja yang berminat mendalami materi kejahatan dunia maya korporasi.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: