Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan

January 8, 2020

Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan

Jadwal Pelatihan Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Overview

Cyber Crime sepertinya semakin merajalela dalam kehidupan dan mengancam dunia industri khususnya industri perbankan. Dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalahgunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya.

Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau dalam adagium lain istilah ini dapat dikenal “tiada pidana tanpa kesalahan”. Jika dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktian dalam Cyber Crime.

Sistem atau teori pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara legalitas dalam praktik tidak dapat mengakomodir dan diterapkan secara formiel sebagai landasan yuridis manakala alat-alat bukti yang dipergunakan untuk melakukan suatu Cyber Crime dengan menggunakan media teknologi canggih (dunia maya). Hal demikian dapat kita ketahui apabila bentuk kejahatan yang ada dilakukan dengan cara-cara yang sulit diidentifikasikan pembuktiannya.

Melihat kenyataan demikian maka sistem pembuktian secara formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, patut dilakukan perubahan dengan cara memperluas pembatasan substansi (formiel dan materiel) mengenai alat bukti.

Benefit

  1. Peserta mampu memahami pembuktian tindak pidana cyber crime
  2. Peserta mampu memahami konsep hukum pidana dalam hal ini yang berkaitan dengan cyber crime
  3. Peserta mampu mengetahui penanggulangan tindak pidana cyber crime

Materi

1. Pengertian dan Lingkup Cyber Crime Industri Perbankan

2. Peluang dan Dampak Kejahatan Dunia Maya dalam Perbankan

3. Jenis dan Bentuk Cyber Crime Berdasarkan Motif

  • Cyber Crime Berdasarkan Motif
  • Cyber Crime Berdasarkan Jenis Aktivitas
  • Cyber Crime Berdasarkan Sasaran Kejahatannya

4. Kebijakan Perbankan dalam Pencegahan Cyber Crime

5. Internal Control dan System Kendali yang Prima

6. Konsep Hukum dan Dimensi Cyber Crime dalam Hukum Pidana

7. Pembuktian dalam Hukum Pidana

  • Alat Bukti
  • Teori-teori Pembuktian
  • Proses dan Prosedur Pembuktian

8. Penerapan Pembuktian dalam Kasus Cyber Crime

9. Penanggulangan Tindak Pidana Cyber Crime

10. SKIMMING: Kejahatan Lama di Perbankan yang Belum Terselesaikan

  • Apa itu skimming?
  • ATM yang diincar Pelaku
  • Serangan Skimming dan Respon Bank

11. Diskusi dan Case study

Participant

Para eksekutif, manajer dan staf IT, business owner, divisi manajemen risiko, legal staf, corporate lawyer konsultan hukum dan siapa saja yang berminat mendalami materi kejahatan dunia maya korporasi.

Training Method

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Facility

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

Tindak Pidana Cyber Crime Industri Perbankan
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
Related Articles
error: Content is protected !!