PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
03 - 05 Desember 2024 | Ibis Styles Hotel | Yogyakarta |
19 - 21 November 2024 | Ibis Styles Hotel | Yogyakarta |
Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya.
Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:
Sebaliknya pencemaran yang timbul oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum baik administrasi, pidana atau perdata seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan Sertifikasi Profesi Manajer Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh Negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Materi pelatihan ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh Pusdiklat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat.
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
2. | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah |
3. | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) |
4. | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
5. | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah |
Persyaratan pendidikan:
Persyaratan lain:
Presentation
Discussion
Assestment
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja Only)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) – BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: