Sertifikasi Okupasi Instruktur Master (TOT Level 6) By KEMNAKER RI

November 6, 2025

Sertifikasi Okupasi Instruktur Master (TOT Level 6) By KEMNAKER RI

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Okupasi Instruktur Master (TOT Level 6) By KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
19 - 21 November 2025EL Hotel MalioboroYogyakarta
21 - 23 Oktober 2025-Yogyakarta

Deskripsi

Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki Sertifikasi Kompetensi Trainer maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.

Sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seorang Instruktur Master memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam bidang pelatihan kerja dan vokasi. Hal tersebut tentu akan menambah nilai positif jika melamar di suatu perusahaan. Bisa dikatakan dengan memiliki Sertifikat Profesi BNSP Instruktur Master ini membuat kepercayaan diri dari seorang pekerja menjadi meningkat. Kepercayaan diri tersebut akan membuat hasil dari pekerjaan tenaga kerja bersertifikat menjadi lebih baik.

Unit kompetensi kkni 6 skema okupasi instruktur master

NO  KODE UNIT UNIT KOMPETENSI SKKNI KKNI
Unit Kompetensi Inti
1 N.78SP02.009.2 Menentukan kebutuhan pelatihan mikro 333/2020 003/2021
2 N.78SP02.013.1 Menyusun rencana bisnis 333/2020 003/2021
3 N.78SP02.014.2 Merencanakan strategi pemasaran pelatihan kerja 333/2020 003/2021
4 N.78SP02.016.1 Merancang platform e-learning 333/2020 003/2021
5 N.78SP02.027.2 Mengembangkan jejaring kerjasama kemitraan antar lembaga/perusahaan 333/2020 003/2021
6 N.78SP02.030.1 Memfasilitasi e-learning 333/2020 003/2021
7 N.78SP02.033.1 Melakukan negosiasi dengan mitra lembaga pelatihan kerja 333/2020 003/2021
8 N.78SP02.059.2 Memasarkan program pelatihan kerja 333/2020 003/2021
9 N.78SP01.001.1 Membuat peta kompetensi 333/2020 003/2021
10 N.78SP01.003.1 Merumuskan standar Kompetensi 333/2020 003/2021
11 N.78SP01.008.2 Menentukan kebutuhan pelatihan makro 333/2020 003/2021
12 N.78SP01.023.1 Mengembangkan program pelatihan kerja 333/2020 003/2021
13 N.78SP02.084.2 Mengevaluasi pelaksanaan suatu program pelatihan kerja 333/2020 003/2021
14 N.78SP02.086.2 Mengevaluasi Biaya suatu program pelatihan kerja 161/2015 223/20216

Persyaratan peserta

Persyaratan Dasar :

Instruktur Pemerintah

  • Pendidikan minimal Sarjana.
  • Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi TOT Instruktur Master.
  • Telah bekerja dibidang keahlian selama minimal 7 (Tujuh) tahun atau memiliki sertifikat keahlian dibidangnya.

Untuk keperluan pembuatan sertifikat maka para peserta diharuskan mengirimkan:

  1. Pass Photo berwarna
  2. Scan ijazah terakhir
  3. Scan KTP masih berlaku
  4. CV Terbaru
  5. Sertifikat-sertifikat pelatihan TOT yang pernah di ikuti
  6. Surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan bahwa yang bersangkutan ditunjuk adalah benar trainer di perusahaan tersebut
  7. Menggunakan Laptop selama pelatihan
  8. Bukti bukti kerja pendukung dan portofolio

Training method

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

Facilities

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch & 2x Coffee Break

Souvenir

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!